Gudang segala Ilmu yang bermanfaat

Jumat, 29 Desember 2017

PEMERINTAHAN PRESIDENSIL DAN PARLEMENTER

Bertemu lagi dengan saya, lama tak menulis artikel. Disini saya akan mengabulkan yang meminta tentang artikel tentang pemerintahan presidensil dan parlementer. Kita langsung saja, semoga bermanfaat dan memuaskan.

  • Pemerintahan Presidensil
Sistem Pemerintahan Presidensil adalah sistem pemerintahan dimana badan eksekutif dan legislatif secra langsung seperti halnya dalam pemerintahan parlementer. Sistem Pemerintahanan Presidensil kedaulatan negara terbagi menjadi tiga bagian seperti di cetuskan oleh Monstequiei atau trias politica, diantaranya yaitu, eksekutif, legislatif dan yudikatif.  Di dalam pemerintahan presidensil yang berkuasa atas kepala negara dan juga pemerintahan yaitu Presiden. Sistem Pemerintahan Presidnsil menganut aturan bagi para menetri dimana menteri merukpakan pembantu presiden yang di angkat oleh presiden dan bertanggung jawab pula dengan presiden.

Dalam sistem pemerintahan presidensil juga mengatur bahwa anggota legislatif tidak boleh menjabat di badan eksekutif dan begitu juga sebaliknya dengan eksekutif.

MPR sebagai penjelemaan rakyat dan merupakan pemegang supremisi kedaulatan. DPR adalah bagian dari MPR yang menjalankan kekuasaan legislatif, sedangkan presiden adalah mandataris yang bertugas menjalankan kekuasaan eksekutif. DPR dan Presiden menyusun UU , DPR dan Presiden tidak saling menjatuhkan seperti pemerintahan parlementer maupun presidensial.. Anggota MPR , yakni adalah : DPR, dan DPD

Ciri - Ciri Pemerintahan Presidensil

  • Presiden menjabat sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara,
  • Presiden diangkat melalui pemilu dan dipilih langsung oleh rakyat,
  • Anggota legislatif dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu,
  • Presiden mempunyai hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan menteri baik yang memipin departemen dan non departemen, 
  • Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen karena ia tidak dipilih oleh parlemen,
  • Kekuasaan eksekutif tidak dapat di jatuhkan oleh kekuasaan legislatif dan sebaliknya,
  • Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab oleh kekuasaan legislatif.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar